JAKARTA – Sebuah papan bertuliskan “Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi DPP Ormas GJ” berdiri mencolok di atas sebidang tanah di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Tanah seluas puluhan meter persegi itu diduga merupakan aset milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG adalah instansi negara yang selama ini dikenal publik melalui peringatan dini cuaca ekstrem dan gempa bumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tanah tersebut kini diduduki oleh organisasi masyarakat bernama Grib Jaya, yang mengklaim bahwa aksi mereka adalah bentuk pembelaan terhadap hak ahli waris.
Perselisihan ini tidak berlangsung sekejap. Menurut keterangan Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya yang diunggah di kanal YouTube resmi mereka, konflik telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Grib Jaya menyebut tindakan mereka didasarkan pada perjuangan masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, kendati dokumen kepemilikan belum sepenuhnya terang.
Baca Juga:
Bersama Masyarakat DLH Kota Mojokerto Jaga Lingkungan
Melestarikan Lingkungan di Palu: Upaya Nyata Menjaga Bumi dari Tanah Tadulako
Walk Out Delegasi di PBB: Netanyahu Balas Pidato Prabowo Tentang Palestina
Nusron Wahid: Negara Tak Boleh Diam
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membetikan penegasannya.
Bahwa tidak boleh ada organisasi masyarakat yang secara sepihak menguasai tanah, apalagi jika itu adalah barang milik negara (BMN).
“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/05/2025).
Ia menyebut pola-pola semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, terutama jika menyangkut tanah negara atau milik pribadi yang sah.
Baca Juga:
Tim Sleman Juara Umum dalam Porda XVII DIY 2025
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Audit BPKP Temukan Kerugian Rp9,8 Miliar Dari Kasus Kapal Pesiar
Menurut Nusron, pihak yang mengklaim suatu tanah harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan secara sah.
Bila ada sengketa, jalan hukum melalui pengadilan adalah satu-satunya solusi yang diperkenankan.
“Gak boleh main terabas begitu saja,” ujarnya menegaskan.
BPN Siap Turun Tangan dan Cek Warkah Tanah
Nusron juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BMKG serta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membahas status lahan yang disengketakan.
Jika lahan tersebut memang milik BMKG, maka seharusnya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Barang Milik Negara.
“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN,” tegasnya.
Baca Juga:
Pigmentasi Bibir Bisa Reda dengan 4 Perawatan Alami Hemat Budget
Antrean Panjang BBM Non-Subsidi, Lonjakan Konsumsi Capai 1,4 Juta KL
Harga Jagung Rp 6.628/kg, Ini Respons Pemerintah untuk Peternak
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional juga akan melakukan penelusuran warkah tanah, termasuk jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Langkah ini penting untuk memastikan legalitas dan menghindari praktik manipulatif dalam penguasaan lahan yang makin marak melibatkan ormas.
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penyerobotan
Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya kini turut menyelidiki kasus dugaan pendudukan tanah milik BMKG tersebut.
“Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan plang dari pihak Grib Jaya terdeteksi sejak tahun 2024.
Sebagai bentuk tindakan preventif, Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memasang plang penyelidikan di lokasi yang sama.
Langkah ini diambil untuk menghindari eskalasi konflik di lapangan yang bisa menimbulkan gesekan antara ormas dan aparat.
Klaim Grib Jaya: Membela Hak Rakyat dan Ahli Waris
Dalam pernyataan resminya di media sosial, Grib Jaya menyatakan bahwa kehadiran mereka di atas lahan BMKG bukanlah bentuk penyerobotan, melainkan pembelaan terhadap masyarakat yang disebut sebagai ahli waris tanah.
Tim Advokasi Muda Grib Jaya berdalih bahwa terdapat bukti historis kepemilikan lahan yang belum terselesaikan secara hukum.
Namun, klaim ini belum diperkuat dengan bukti dokumen resmi yang diakui oleh negara.
Mereka mendesak agar pemerintah tidak serta merta menyebut tindakan mereka sebagai pendudukan ilegal sebelum proses hukum dilakukan secara adil.
Sengkarut Tanah dan Pentingnya Tertib Administrasi Agraria
Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya sistem administrasi pertanahan di Indonesia, terutama dalam memastikan status hukum tanah negara.
Penguasaan tanah oleh ormas dengan alasan membela rakyat tidak bisa dibenarkan tanpa adanya legalitas kuat.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, konflik agraria kerap disebabkan tumpang tindih sertifikat, tidak validnya data, dan ketidaktegasan negara dalam menindak klaim-klaim liar.
Solusinya adalah mempercepat digitalisasi peta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memperkuat peran DJKN sebagai pemegang daftar aset negara, dan memberdayakan masyarakat agar memahami hak dan kewajiban atas tanah.
Selain itu, penyuluhan hukum bagi ormas dan masyarakat sipil juga perlu digalakkan, agar penyelesaian konflik tidak dibajak oleh kelompok-kelompok tertentu yang justru memperkeruh suasana.
Ketegasan negara dalam menindak pendudukan liar menjadi ujian serius dalam menjaga wibawa hukum pertanahan di republik ini.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center
















