Mantan Sekda Bandung Yossi Irianto Ditahan atas Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang Bandung Zoo

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto.

BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh tim penyidik tindak pidana korupsi.

Yossi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut penahanan berdasarkan bukti kuat dugaan korupsi.

Dugaan Penguasaan Aset Negara oleh Yayasan Margasatwa Tamansari

Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung.

Lahan itu selama ini digunakan sebagai area operasional Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kawasan tersebut dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme yang kini dipertanyakan.

Penyidik mendalami kemungkinan pengelolaan lahan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan merugikan keuangan negara.

Penetapan Tersangka Yossi Didasarkan Surat Keputusan Kejati Jabar

Penetapan status tersangka terhadap Yossi tertuang dalam Surat Keputusan Kejati Jabar.

Surat tersebut bernomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 dan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2025.

Keputusan itu menjadi dasar hukum untuk penahanan terhadap mantan pejabat yang juga pernah menjabat Kepala BKD Jabar.

Proses penyidikan telah berlangsung lama, melibatkan audit aset serta pemeriksaan dokumen pertanahan dan perizinan.

Peran Sentral Yossi dalam Dugaan Peralihan Fungsi Aset Negara

Penyidik menduga Yossi memainkan peran kunci dalam proses penguasaan lahan oleh yayasan.

Sebagai Sekda, Yossi memiliki otoritas administratif atas legalitas dokumen penggunaan tanah.

Menurut Kejati, terdapat sejumlah kebijakan dan surat yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah.

Tindakan ini dinilai menyimpang dari aturan pengelolaan aset daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dua Tokoh Yayasan Ikut Jadi Tersangka Bersama Yossi Irianto

Selain Yossi, Kejati Jabar telah menetapkan dua tokoh Yayasan Margasatwa sebagai tersangka.

Mereka adalah S, Ketua Pengurus, dan RBB, Ketua Pembina yayasan yang mengelola Bandung Zoo.

Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi antara yayasan dan pejabat pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan.

Keterlibatan mereka memperkuat indikasi bahwa penguasaan lahan dilakukan secara sistematis dan melawan hukum.

Pasal Berlapis Dikenakan, Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana.

Jika terbukti, Yossi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Ancaman tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi aset daerah.

Kelemahan Sistem dan Solusi Perbaikan Tata Kelola Aset

Kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah.

Minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya akuntabilitas membuka celah penyimpangan administratif.

Solusi jangka panjang mencakup digitalisasi data aset dan keterlibatan publik dalam pengawasan aset negara.

Penguatan koordinasi antara BPK, KPK, dan kejaksaan menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang di masa depan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Membangun Pertambangan Aman dan Berkelanjutan Pasca Tragedi Gunung Kuda Tambang Gunung Kuda Cirebon
Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol
21 Kesepakatan Baru Tandai Era Baru Indonesia – Prancis di Tangan Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron
Presiden Emmanuel Macron Disambut Meriah di Jakarta, Kerja Sama Strategis dengan Indonesia
Angga Raka Prabowo Bertemu Steve Lang, Kolaborasi Teknologi Indonesia – AS Dukung Visi Digital 2045
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Libatkan OJK dan Anggota DPR
Tantangan Geopolitik Dijawab ASEAN dengan Deklarasi Kuala Lumpur 2045

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 13:15 WIB

Membangun Pertambangan Aman dan Berkelanjutan Pasca Tragedi Gunung Kuda Tambang Gunung Kuda Cirebon

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:39 WIB

Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

21 Kesepakatan Baru Tandai Era Baru Indonesia – Prancis di Tangan Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:57 WIB

Presiden Emmanuel Macron Disambut Meriah di Jakarta, Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Berita Terbaru