BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh tim penyidik tindak pidana korupsi.
Yossi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut penahanan berdasarkan bukti kuat dugaan korupsi.
Dugaan Penguasaan Aset Negara oleh Yayasan Margasatwa Tamansari
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung.
Lahan itu selama ini digunakan sebagai area operasional Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Baca Juga:
Teller Bank Nekat Tilep Rp5,2 M, Vonis Ringan Bikin Rakyat Ngamuk!
Suntikan Modal Rp1,9 Triliun Perkuat Tol Kualanamu, Jasa Marga Kunci Pertumbuhan
Salim Group: Kerajaan Bisnis Liem Sioe Liong dari Kudus hingga Global
Kawasan tersebut dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme yang kini dipertanyakan.
Penyidik mendalami kemungkinan pengelolaan lahan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan merugikan keuangan negara.
Penetapan Tersangka Yossi Didasarkan Surat Keputusan Kejati Jabar
Penetapan status tersangka terhadap Yossi tertuang dalam Surat Keputusan Kejati Jabar.
Surat tersebut bernomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 dan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2025.
Baca Juga:
Industri Kapal Hijau Dimulai: Danantara dan Rusia Rancang Galangan Bersih
Pertamina, PLN, BRI Masuk Jajaran Raksasa Bisnis Asia Tenggara
Erdogan Tuding Israel Langgar Hukum Internasional dan Sabotase Perdamaian
Keputusan itu menjadi dasar hukum untuk penahanan terhadap mantan pejabat yang juga pernah menjabat Kepala BKD Jabar.
Proses penyidikan telah berlangsung lama, melibatkan audit aset serta pemeriksaan dokumen pertanahan dan perizinan.
Peran Sentral Yossi dalam Dugaan Peralihan Fungsi Aset Negara
Penyidik menduga Yossi memainkan peran kunci dalam proses penguasaan lahan oleh yayasan.
Sebagai Sekda, Yossi memiliki otoritas administratif atas legalitas dokumen penggunaan tanah.
Menurut Kejati, terdapat sejumlah kebijakan dan surat yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan ini dinilai menyimpang dari aturan pengelolaan aset daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Pertamina Kembali Direnovasi: Dari Komisaris hingga Wadirut, Siapa Kuasai Arah Holding Energi?
Demonstrasi Anti-Penangkapan Imigran di New York Ricuh, Polisi Dituding Gunakan Kekerasan Berlebiha
Dua Tokoh Yayasan Ikut Jadi Tersangka Bersama Yossi Irianto
Selain Yossi, Kejati Jabar telah menetapkan dua tokoh Yayasan Margasatwa sebagai tersangka.
Mereka adalah S, Ketua Pengurus, dan RBB, Ketua Pembina yayasan yang mengelola Bandung Zoo.
Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi antara yayasan dan pejabat pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan.
Keterlibatan mereka memperkuat indikasi bahwa penguasaan lahan dilakukan secara sistematis dan melawan hukum.
Pasal Berlapis Dikenakan, Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.
Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana.
Jika terbukti, Yossi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Ancaman tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi aset daerah.
Kelemahan Sistem dan Solusi Perbaikan Tata Kelola Aset
Kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah.
Minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya akuntabilitas membuka celah penyimpangan administratif.
Solusi jangka panjang mencakup digitalisasi data aset dan keterlibatan publik dalam pengawasan aset negara.
Penguatan koordinasi antara BPK, KPK, dan kejaksaan menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang di masa depan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center