23JAM.COM – Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya melakukan menaikan tarif baru yang dimulai Januari 2025 dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12/2024).
“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” kata Arief Nasrudin di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menilai bahwa tidak ada urgensi bagi PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih karena laba perusahaan tersebut sudah lebih dari Rp1 triliun.
“Tahun 2023 laba bersih PAM Jaya mencapai lebih dari Rp1 triliun dan membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp62,3 miliar,” kata Francine saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Ia mengatakan bahwa tidak ada urgensi kenaikan tarif air bersih karena PAM Jaya setiap tahun sejak 2017 selalu memperolah laba bersih ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Kolaborasi Global Kadin dengan WEF Siap Majukan Program Pemerintah dalam Energi dan Nutrisi Rakyat
Istana Negara Tanggapi Polemik Ijazah Jokowi dengan Sikap Hormat pada Proses Hukum
Selain itu, kata dia, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum.
Meburut Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin, tarif baru ini telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Arief mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum
pada 2030.
Menurut dia, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta.
Baca Juga:
Pejabat Bungkam, Sitaan KPK Bertambah: Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker Menguat
PT Noor Annisa Kemikal Disegel KLHK, Dugaan Pencemaran Limbah Segera Berujung Penahanan
Banjir dan Puting Beliung Serang Indonesia, BNPB Tingkatkan Siaga Darurat di Sejumlah Wilayah
Untuk itu, penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Apalagi, kata Arief, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama, padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif.”
“Yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” ujarnya.
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif.
Baca Juga:
PPATK Deteksi Perputaran Dana Judi Online yang Tembus Rp47,97 Triliun di Kuartal Pertama Tahun 2025
PROPAMI Care Dorong Solidaritas Komunitas Pasar Modal dengan Aksi Nyata
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya.
Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.
PAM Jaya juga mencontohkan tarif baru bagi golongan 2A2 atau rumah tangga sederhana.
Ketika menggunakan air 30 meter kubik, maka tarif yang harus dibayarkan Rp183.60, sedangkan tarif lama dengan pemakaian sama, Rp147.940.***