JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadapi laporan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Kasus ini mencuat setelah pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyoroti penggunaan karya tanpa izin yang diunggah ke platform digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora
Laporan terhadap Lesti Kejora diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelapor adalah IS, kuasa hukum dari Yoni Dores.
Terlapor, Lesti Kejora, diduga meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2018 tanpa izin dan mengunggahnya ke YouTube.
Baca Juga:
Prabowo di Istana Brasil: Simbol Globalisasi di Tengah Proteksionisme
Skandal Surat Jalan Istri Menteri UMKM Heboh, KPK Ancam Panggil Pejabat
Teller Bank Nekat Tilep Rp5,2 M, Vonis Ringan Bikin Rakyat Ngamuk!
Barang bukti yang diserahkan meliputi flashdisk, pernyataan dari publisher, dan cetakan cover lagu.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tanggapan Lesti Kejora dan Upaya Mediasi
Hingga saat ini, Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Baca Juga:
Suntikan Modal Rp1,9 Triliun Perkuat Tol Kualanamu, Jasa Marga Kunci Pertumbuhan
Salim Group: Kerajaan Bisnis Liem Sioe Liong dari Kudus hingga Global
Industri Kapal Hijau Dimulai: Danantara dan Rusia Rancang Galangan Bersih
Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi mediator antara Lesti dan Yoni Dores.
Dharma menekankan pentingnya mendapatkan izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka di ruang publik.
LMKN juga mengingatkan bahwa setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta dan SK Menteri.
Dharma berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi damai.
Implikasi Hukum dan Pentingnya Kesadaran Hak Cipta
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hak cipta di kalangan pelaku industri musik.
Penggunaan karya tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Baca Juga:
Pertamina, PLN, BRI Masuk Jajaran Raksasa Bisnis Asia Tenggara
Erdogan Tuding Israel Langgar Hukum Internasional dan Sabotase Perdamaian
Pertamina Kembali Direnovasi: Dari Komisaris hingga Wadirut, Siapa Kuasai Arah Holding Energi?
Para musisi dan kreator konten diingatkan untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan sebelum menggunakan karya orang lain.
Penting bagi para pelaku industri musik untuk memahami perbedaan antara hak tampil (performing rights) dan hak reproduksi mekanikal (mechanical rights).
Keduanya memerlukan izin dari pemilik hak cipta atau lembaga yang mewakilinya.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, konflik hukum dapat dihindari.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center