JAKARTA – Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo meminta Meta aktif menutup grup dengan konten menyimpang di platformnya.
Langkah ini diambil menyusul temuan grup dengan konten pornografi dan fantasi seksual menyasar anak di Facebook.
Menurut Angga, keberadaan grup tersebut mencederai nilai sosial masyarakat Indonesia dan melanggar hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan pemerintah tidak bisa sendiri dan membutuhkan kolaborasi erat dari penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kolaborasi Penegakan Hukum Digital Jadi Kunci Pemerintah Saat Ini
Angga menyebut Meta harus proaktif mendeteksi dan menyerahkan data pengelola grup menyimpang ke aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya pembaruan data dan pemantauan rutin agar grup serupa tidak muncul kembali di masa depan.
Baca Juga:
Prabowo di Istana Brasil: Simbol Globalisasi di Tengah Proteksionisme
Skandal Surat Jalan Istri Menteri UMKM Heboh, KPK Ancam Panggil Pejabat
Teller Bank Nekat Tilep Rp5,2 M, Vonis Ringan Bikin Rakyat Ngamuk!
“Beberapa grup sudah kami identifikasi dan blokir, tapi itu belum cukup,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, 27/05/2025.
Menurutnya, keberlanjutan pengawasan perlu dilakukan agar keamanan ruang digital tetap terjaga.
Grup Penyimpangan Seksual di Platform Digital Harus Dihapus Permanen
Pemerintah menyoroti maraknya grup fantasi seksual menyimpang yang bahkan menyasar anak-anak sebagai korban.
Angga menyebut fenomena ini tidak hanya kriminal, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Baca Juga:
Suntikan Modal Rp1,9 Triliun Perkuat Tol Kualanamu, Jasa Marga Kunci Pertumbuhan
Salim Group: Kerajaan Bisnis Liem Sioe Liong dari Kudus hingga Global
Industri Kapal Hijau Dimulai: Danantara dan Rusia Rancang Galangan Bersih
Ia menyerukan agar platform digital bertanggung jawab secara sosial dan hukum terhadap konten yang beredar di sistem mereka.
“Ini tidak hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moralitas yang harus ditindak seberat-beratnya,” kata Angga.
Pemerintah Ajak Platform Digital Lain Ikut Jaga Ruang Siber
Tak hanya Meta, pemerintah juga mengajak platform digital lain seperti X, TikTok, Telegram, hingga WhatsApp untuk ikut bertindak.
Menurut Angga, penyebaran konten menyimpang tidak terbatas hanya di satu platform, tetapi lintas aplikasi dan jaringan.
Dengan koordinasi lintas platform, upaya deteksi dan respon terhadap grup atau akun penyimpangan bisa lebih efektif dan cepat.
“Semua platform digital harus ikut bertanggung jawab menjaga ruang digital yang sehat dan aman,” tegasnya.
Baca Juga:
Pertamina, PLN, BRI Masuk Jajaran Raksasa Bisnis Asia Tenggara
Erdogan Tuding Israel Langgar Hukum Internasional dan Sabotase Perdamaian
Pertamina Kembali Direnovasi: Dari Komisaris hingga Wadirut, Siapa Kuasai Arah Holding Energi?
Masyarakat Didorong Ikut Aktif Melaporkan Konten Menyesatkan
Selain PSE, Angga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten menyimpang melalui situs aduankonten.id.
Ia menyebut pengawasan kolektif dari masyarakat penting untuk mencegah penyebaran konten pornografi dan kekerasan seksual digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyediakan kanal aduan yang langsung terhubung dengan penindakan cepat.
“Kalau masyarakat temukan grup serupa, segera lapor agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” ujar Angga.
Keamanan Digital Perlu Pendekatan Teknologi dan Literasi yang Komprehensif
Pemerintah tengah mengembangkan pendekatan teknologi dan literasi digital untuk mencegah penyebaran konten negatif.
Strategi ini mencakup sistem kecerdasan buatan untuk deteksi dini, serta edukasi publik tentang etika digital.
Menurut laporan Kemkomdigi, konten berbahaya seperti pornografi anak, ujaran kebencian, dan kekerasan digital meningkat signifikan pada 2024.
Hal ini memperkuat urgensi kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan digital secara holistik dan berkelanjutan.
Perlunya Reformasi Pengawasan dan Regulasi PSE Digital
Langkah Angga Raka menunjukkan urgensi penguatan regulasi dan kapasitas pengawasan pemerintah atas platform digital global.
Saat ini, banyak platform berlindung di balik kebijakan privasi global yang menyulitkan aparat dalam menindak pelaku lokal.
Maka dari itu, pemerintah perlu mendorong amandemen regulasi PSE agar mengikat secara hukum dan berdaya paksa tinggi.
Koordinasi antarnegara juga perlu diperkuat melalui forum seperti ASEAN Digital Ministers Meeting dan UN Internet Governance Forum.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Haibisnis.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Adilmakmur.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Persda.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center