JAKARTA – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan komitmennya mendukung penuh penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum di lingkungan BUMN strategis.
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom, Ahmad Reza, menyatakan Telkom menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mendukung program Bersih-Bersih BUMN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit Internal Telkom Jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejati
Penyidikan Kejati DKI Jakarta dimulai dari hasil audit internal Telkom yang diserahkan sebagai wujud tanggung jawab perusahaan.
Audit itu menyoroti potensi fraud pada periode 2016 hingga 2018, yang menjadi landasan awal investigasi hukum yang lebih luas.
Ahmad Reza menyebut audit ini merupakan bagian dari komitmen Telkom menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga:
Teller Bank Nekat Tilep Rp5,2 M, Vonis Ringan Bikin Rakyat Ngamuk!
Suntikan Modal Rp1,9 Triliun Perkuat Tol Kualanamu, Jasa Marga Kunci Pertumbuhan
Salim Group: Kerajaan Bisnis Liem Sioe Liong dari Kudus hingga Global
Kerja Sama 9 Perusahaan Jadi Fokus Utama Investigasi
Kasus yang diselidiki berakar dari kerja sama antara Telkom dan sembilan perusahaan dalam proyek bernilai Rp431,7 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh empat anak usaha Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Diduga terjadi pembiayaan fiktif dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung selama 2016 hingga 2018 tersebut.
11 Tersangka Sudah Ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Industri Kapal Hijau Dimulai: Danantara dan Rusia Rancang Galangan Bersih
Pertamina, PLN, BRI Masuk Jajaran Raksasa Bisnis Asia Tenggara
Erdogan Tuding Israel Langgar Hukum Internasional dan Sabotase Perdamaian
Mereka adalah AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, EF, dan OEW, yang dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal tersebut digabung dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Telkom Ambil Langkah Hukum dan Disiplin Internal Terhadap Pelanggaran
Telkom menyatakan telah melakukan tindakan korektif atas temuan dalam audit dan hasil investigasi awal.
Langkah itu mencakup penegakan disiplin terhadap karyawan terlibat dan pemulihan aset yang terdampak fraud.
Selain itu, Telkom juga mengubah kebijakan internal untuk mencegah berulangnya kasus serupa di masa depan.
Transformasi dan Efisiensi Jadi Fokus Utama manajemen Telkom
Perusahaan menyatakan bahwa transformasi organisasi dan efisiensi operasional menjadi bagian integral dari reformasi.
Baca Juga:
Pertamina Kembali Direnovasi: Dari Komisaris hingga Wadirut, Siapa Kuasai Arah Holding Energi?
Demonstrasi Anti-Penangkapan Imigran di New York Ricuh, Polisi Dituding Gunakan Kekerasan Berlebiha
Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan agilitas bisnis dalam menghadapi persaingan industri telekomunikasi.
Telkom juga menyatakan komitmennya memberikan layanan terbaik kepada publik dan menjaga relevansi digital.
GCG dan ESG Jadi Fondasi Penguatan Kepercayaan Publik Telkom
Telkom berkomitmen terus memperkuat prinsip GCG dan ESG sebagai dasar membangun kepercayaan pemangku kepentingan.
Pelanggan, investor, mitra bisnis, dan masyarakat luas menjadi fokus utama dari strategi tata kelola Telkom.
Ahmad Reza menyebut bahwa profesionalisme dan transparansi menjadi jalan agar Telkom tetap tumbuh dan berdaya saing.
Analisis dan Solusi atas Tata Kelola Serta Reformasi BUMN Digital
Kasus Telkom menunjukkan pentingnya integrasi audit internal dengan penegakan hukum untuk reformasi BUMN.
Praktik fraud yang berlangsung dalam proyek besar mengindikasikan celah pengawasan dan lemahnya sistem pengendalian internal.
Solusi jangka panjang membutuhkan penguatan fungsi compliance, digitalisasi pelaporan, serta pelibatan pihak ketiga independen.
Telkom, sebagai BUMN strategis, memiliki peran penting dalam menjadi contoh penerapan GCG yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Reformasi kebijakan internal dan keterbukaan terhadap penyidikan hukum menjadi indikasi arah baru tata kelola perusahaan negara.
Upaya tersebut patut didorong secara sistematis di seluruh BUMN demi menciptakan iklim bisnis yang bersih, sehat, dan kompetitif.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center