23JAM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menanggapi laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penerbitan Sertifikat lahab di laut
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM).
Seputar pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).
Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
Baca Juga:
Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali
“Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Warga Antre Berpanas-panasan untuk Beli Elpiji 3 Kg, Politisi NasDem Yakin Presiden Prabowo Tak Tega
Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.
“Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu.”
“Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.”
“Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,” kata Boyamin.
Menanggapi pelaporan ke KPK, Nùsron Ŵahid mengatakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial.
“Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan,” kata Nusron di Tangerang, Jumat.
Dia menganggap, bahwa aduan yang dilayangkan terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya dalam mengusut tuntas polemik pagar laut tersebut.
Kendati demikian, pihaknya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan mendukung dan berteima kasih atas partisipasi untuk mengawal percepatan penuntasan permasalahan pagar laut itu.
“Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih,” ungkapnya.
Nusron juga bilang, bila jajarannya saat ini akan terus fokus menyelesaikan terkait dugaan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
“Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain.”
“Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri,” kata dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.