Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin. (Dok. Pamjaya.co.id)

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin. (Dok. Pamjaya.co.id)

23JAM.COM – Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya melakukan menaikan tarif baru yang dimulai Januari 2025 dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12/2024).

“PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik, sekaligus mendukung program pemerintah.”

“Dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh,” kata Arief Nasrudin di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menilai bahwa tidak ada urgensi bagi PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih karena laba perusahaan tersebut sudah lebih dari Rp1 triliun.

“Tahun 2023 laba bersih PAM Jaya mencapai lebih dari Rp1 triliun dan membagikan dividen ke Pemprov Jakarta Rp62,3 miliar,” kata Francine saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

Ia mengatakan bahwa tidak ada urgensi kenaikan tarif air bersih karena PAM Jaya setiap tahun sejak 2017 selalu memperolah laba bersih ratusan miliar rupiah.

Selain itu, kata dia, PAM Jaya secara hukum tidak bisa menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 untuk menaikkan tarif air karena Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum.

Meburut Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin, tarif baru ini telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Arief mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum
pada 2030.

Menurut dia, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujudnya 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta.

Untuk itu, penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Apalagi, kata Arief, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama, padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik (m3) per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif.”

“Yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” ujarnya.

Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif.

Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya, akan tetap sama seperti sebelumnya.

Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.

PAM Jaya juga mencontohkan tarif baru bagi golongan 2A2 atau rumah tangga sederhana.

Ketika menggunakan air 30 meter kubik, maka tarif yang harus dibayarkan Rp183.60, sedangkan tarif lama dengan pemakaian sama, Rp147.940.***

 

Berita Terkait

Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:07 WIB

Mulai Januari 2025, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya Naikkan Tarif Air Minum untuk Pelanggan

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:37 WIB

Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:37 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:37 WIB

Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Senin, 9 Desember 2024 - 08:45 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Berita Terbaru