JAKARTA — Jumat (23/5/2025) petang, di halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang pria bersafari gelap bergegas menuju kendaraannya.
Ia menolak menjawab pertanyaan jurnalis tentang penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Tanya penyidik saja,” ujar Haryanto singkat sebelum meninggalkan lokasi pukul 18.20 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari itu, Haryanto diperiksa selama lebih dari sembilan jam sebagai saksi dalam perkara yang mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia bukan sosok sembarangan—Haryanto menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, sekaligus pernah menduduki dua posisi kunci dalam pengawasan tenaga kerja asing.
Haryanto Diperiksa Sebagai Mantan Direktur Pengendalian TKA dan Dirjen Binapenta
Penyidik KPK memanggil Haryanto untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PPK) periode 2024–2025.
Baca Juga:
Demonstrasi Anti-Penangkapan Imigran di New York Ricuh, Polisi Dituding Gunakan Kekerasan Berlebiha
Raja Ampat Kritis: Legislator Desak Tindakan Tegas, KLH Telusuri Empat Tambang Diduga Langgar Aturan
Gunung Semeru Erupsi Lima Kali Hari Ini, Letusan Capai 900 Meter di Atas Puncak
Ia diduga memiliki pengetahuan penting terkait proses penerbitan RPTKA yang menjadi objek penyidikan.
Skema RPTKA selama 2020–2023 disebut-sebut menjadi lahan bancakan bagi sejumlah oknum.
Pemeriksaan terhadap Haryanto merupakan bagian dari upaya KPK membongkar aktor-aktor utama di balik dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan perizinan tenaga kerja asing.
4 Pejabat Dipanggil, KPK Telisik Jejak Administrasi dan Transaksi
Selain Haryanto, KPK juga memanggil tiga pejabat lainnya yang pernah menduduki posisi serupa.
Baca Juga:
Lamine Yamal Bersinar, Spanyol Singkirkan Prancis Lewat Drama Sembilan Gol
Apakah Ray Dalio Benar Masih Aktif di Danantara? Pernyataan Resmi Masih Simpang Siur
Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PPK 2020–2023), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).
Seluruhnya diperiksa untuk menggali informasi tentang dugaan praktik lancung dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.
Menurut sumber internal KPK, penyidik tengah menelusuri alur dokumen dan kemungkinan adanya intervensi dari pihak swasta dalam proses RPTKA.
Sementara itu, nama-nama yang disebut belum memberikan keterangan kepada media.
9 Kendaraan Disita, Bukti Fisik Terus Bertambah
Di sela pemeriksaan, tim penyidik KPK terus mengumpulkan barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan selama 20–22 Mei 2025.
Hasilnya: delapan unit mobil dan satu motor disita dari berbagai lokasi yang diduga terkait dengan para tersangka.
Baca Juga:
Membangun Pertambangan Aman dan Berkelanjutan Pasca Tragedi Gunung Kuda Tambang Gunung Kuda Cirebon
Letusan Gunung Marapi 30 Detik, Kolom Abu Tidak Teramati Karena Cuaca Tertutup Awan
Belum ada informasi pasti mengenai merk atau pemilik kendaraan, namun KPK menyebut barang sitaan berkaitan erat dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan pembuktian tindak pidana,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers terbatas.
8 Tersangka Sudah Ditetapkan, Status Masih Dirahasiakan
KPK menyatakan bahwa hingga saat ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas atau latar belakang para tersangka.
Apakah mereka pejabat negara, pihak swasta, atau perantara, KPK masih enggan berspekulasi di hadapan publik.
Sikap tertutup ini menimbulkan beragam spekulasi, terutama mengingat sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat telah dipanggil sebagai saksi.
Namun, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Erdianto, sikap KPK bisa dipahami sebagai bagian dari strategi pengamanan bukti dan saksi.
“Kadang terlalu cepat buka identitas tersangka bisa membuat bukti lain ikut lenyap,” katanya.
Menanti Reformasi Total dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Kasus dugaan suap dalam pengurusan RPTKA menyoroti kelemahan sistemik dalam tata kelola perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.
Praktik manipulatif dalam penerbitan izin TKA mencederai rasa keadilan bagi tenaga kerja lokal dan menghambat transfer teknologi yang seharusnya menjadi bagian dari skema RPTKA.
Sebagai solusi jangka pendek, sistem digitalisasi perizinan perlu diperkuat dan diawasi secara independen, misalnya oleh Ombudsman atau lembaga audit eksternal.
Dalam jangka panjang, Kemenaker harus merancang reformasi struktural yang membatasi ruang gelap dalam pengurusan izin dan melibatkan publik dalam pengawasan.
Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin tergerus.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center