23JAM.COM – KUD Delima Sakti melaporkan balik Ketua DPD Pelalawan LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Amri Koto ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Melalui penasehat hukumnya Dr Kapitra Ampera SH MH, KUD Delima Sakti juga meminta pihak berwenang membubarkan LSM AJPLH.
Alasannya, karena telah menciderai kepentingan dan hak hidup masyarakat banyak, dalam hal ini anggota KUD Bima Sakti.
“Kita akan laporkan LSM AJPLH ini ke Menko Polkam, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan” kata Kapitra.
“Harusnya LSM itu membela masyarakat, berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan malah memprovokasi, menebar fitnah dan mengangkangi hak-hak masyarakat.”
“Anggota KUD itu kan masyarakat, LSM ini memposisikan dirinya seperti organ negara malahan merasa lebih berkuasa dari lembaga penegak hukum”.
“Padahal ini lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya meng-advokasi hak-hak masyarakat bukan meresahkan masyarakat, lagian KUD itu keberadaannya dilindungi oleh Undang -Undang.”
“Koperasi dan UMKM kini menjadi fokus pemerintah sekarang untuk diberi kesempatan yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kapitra Ampera, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Soal Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Pasangan Capres dan Wapres
LSM AJPLH telah menuduh KUD Delima Sakti mengolah, mengerjakan, menguasai, dan merubah peruntukan Kawasan Hutan Produksi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tanpa Izin di Desa Lalang Kabung, Pelalawan
LSM AJPLH juga menuduh KUD Delima Sakti melakukan penggelapan penjualan buah sawit milik KUD.
“Ini logikanya di mana, kok KUD Delima Sakti mengelapkan barang miliknya sendiri,” kata Kapitra
Pada sisi lain, Amri Koto sebagai narasumber di media juga menyebarkan berita bohong dan tidak berdasarkan fakta yang benar.
Baca Juga:
OCCRP Beri Respons Soal Munculnya Nama Mantan Presiden Jokowi dalam Daftar Tokoh Korup di Dunia
Sehingga Amir Koto telah mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media online.
“Kita laporkan Amri sebagai narasumber dan Ketua DPD Pelalawan LSM AJPLH, bukan sebagai wartawan atau pemilik media.”
“Karena apa yang ditulis media adalah ucapan Amri selaku Ketua LSM AJPLH,” kata Kapitra Ampera.
KUD Delima Sakti, kata Kapitra, bukan pemilik kebun sawit melainkan hanya merupakan Koperasi yang dalam kegiatannya sebagai administrator.
KUD mengurus administrasi dan fasilitator, atau penghubung antara masyarakat pemilik lahan yang merupakan anggota KUD Delima Sakti dengan Mitra.
“Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik KUD Delima Sakti melainkan milik masyarakat yang telah memiliki legalitas, memiliki Sertifikat Hak Milik dan memiliki berbagai perizinan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Kapitra.
Tindakan Amri kata Kapitra, telah dengan sengaja mencemarkan nama baik KUD Delima Sakti melalui media dan merupakan suatu tindak pidana.
Seperti disebutkan dalam Pasal 27A Jo. Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kita minta Polda Riau supaya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Amri, dan membubarkan LSM AJPLH,” kata Kapitra.
Kapitra juga menyatakan, selain melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik, KUD Delima Sakti juga menggugat LSM AJPLH dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.
“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera.
Kapitra juga mengatakan, Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur sudah memberi keterangan ke Polda Riau pada Kamis (2/1/2025) untuk memberikan penjelasan sebagai pelapor.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 24jamnews.com dan 062.live
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Haijateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.