KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Satu orang saksi untuk tersangka Hasto Kristiyanto (HK) yang telah dihadirkan adalah Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Agustiani Tio Fridelina adalah kader PDIP dan mantan terpidana dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI.
Untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Baca Juga:
Demonstrasi Anti-Penangkapan Imigran di New York Ricuh, Polisi Dituding Gunakan Kekerasan Berlebiha
Raja Ampat Kritis: Legislator Desak Tindakan Tegas, KLH Telusuri Empat Tambang Diduga Langgar Aturan
Gunung Semeru Erupsi Lima Kali Hari Ini, Letusan Capai 900 Meter di Atas Puncak
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap.
Untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.”
“Sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.”
Baca Juga:
Lamine Yamal Bersinar, Spanyol Singkirkan Prancis Lewat Drama Sembilan Gol
Apakah Ray Dalio Benar Masih Aktif di Danantara? Pernyataan Resmi Masih Simpang Siur
“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Baca Juga:
Membangun Pertambangan Aman dan Berkelanjutan Pasca Tragedi Gunung Kuda Tambang Gunung Kuda Cirebon
Letusan Gunung Marapi 30 Detik, Kolom Abu Tidak Teramati Karena Cuaca Tertutup Awan
Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Terkait pemanggilan saksi untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan konfirmasinya di Jakarta, Jumat (27/12/2024()
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kavling 4 atas nama ATF,” kata Tessa Mahardhika.
Namun pihak KPK belum memberikan keterangan apakah Agustiani telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan keterangan apa yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.***